Begini Alasan Kejari SP- 3 Kasus Dugaan Korupsi di  Pemkot Bandung 

Dok. Kajari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas (tengah) saat memberikan keterangan terbarunya terhadap dugaa
Dok. Kajari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas (tengah) saat memberikan keterangan terbarunya terhadap dugaan kasus korupsi di Pemkot Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Selain itu, dari sekian banyak saksi yakni berjumlah 89 orang yang diperiksa oleh tim penyidik, Abun menyebut mengatakan bahwa tidak ditemukannya alat bukti kuat untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jadi setelah kita kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak empat kali, dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Sehingga, pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” ungkapnya.

Maka dengan adanya hal tersebut, Abun mengungkap bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus tersebut kini dihentikan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:Gandeng Konsorsium Korea Selatan Siapkan Nakes Indonesia Berstandar GlobalKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ungkapnya.

“Begitupun dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Kalau bekerja dari awal, memang kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun anggota dewan,” tuturnya.

Laman:

1 2
0 Komentar