“Begitupun dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Kalau bekerja dari awal, memang kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun anggota dewan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya,dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga secara resmi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
Keduanya menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo pada saat itu, diduga telah terlibat dan turut serta melakukan tindak pindana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Baca Juga: Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan KejagungMonte Equipment Siapkan Promo Spesial di IndoFest 2026, Beli Carrier Gratis Vest Trail Running
“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu.
(San).
