Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden

Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Guncangan keras kembali melanda korps Bhayangkara setelah institusi penegak hukum tersebut mengambil langkah hukum yang sangat mengejutkan publik nasional.

Mabes Polri secara resmi mengumumkan status hukum baru bagi mantan pimpinan tertinggi kepolisian yang kini menjabat di lingkar utama kekuasaan.

Langkah investigasi mendalam ini membuka tabir gelap atas dugaan operasi intelijen liar yang menyasar lingkaran teratas kekuasaan eksekutif di negeri ini.

Baca Juga:Soal Eks Setda Jadi Potensi PAD, Bupati Cecep : Tidak Mendadak dan Penuh PertimbanganJingle Catchy, Dance Seru Bikin Kolaborasi no na x Shopee Makin Viral

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, jajaran Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak sendirian, status hukum serupa juga dikenakan kepada dua petinggi lain di tubuh kepolisian, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diseret ke meja hukum atas dugaan kuat terlibat dalam aksi spionase dan intersepsi rahasia tanpa landasan prosedur hukum yang sah.

Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin selaku Kabareskrim Polri membeberkan secara blak-blakan dalam sesi konferensi pers bahwa operasi senyap tersebut tidak hanya mengintai gerak-gerik Kepala Negara.

Target pemantauan ilegal itu ternyata jauh lebih luas, mencakup kalangan pejabat tinggi negara, figur-figur sentral dunia politik, insan media, hingga pimpinan organisasi masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” tegas Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Skandal besar yang menyeret Jenderal Listyo Sigit ini langsung memantik reaksi keras serta tanda tanya besar dari berbagai kalangan pengamat dan masyarakat luas. Sejumlah pihak menilai mustahil tindakan spionase berskala masif tersebut dijalankan atas inisiatif pribadi tanpa adanya perintah atau kepentingan pihak pengendali di balik layar.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Hadir Berbagi dan Menjalin Kedekatan dengan WargaSeniman Kompak Tolak Eks Setda Tasikmalaya Jadi Lahan Parkir, Ada Apa?

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif utama di balik penugasan para jenderal untuk memata-matai pemimpin negara sendiri.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yang membawa konsekuensi ancaman hukuman penjara yang sangat berat, yakni mencapai sepuluh tahun di balik jeruji besi.

0 Komentar