Sorotan juga mengarah pada lebih dari 20 perusahaan forwarder yang telah diperiksa KPK. Sampai saat ini, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain PT Blue Ray Cargo.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan risiko reputasi bagi industri logistik nasional. Ketidakjelasan posisi hukum membuat perusahaan yang belum tentu terlibat ikut terkena dampak persepsi negatif.
Menurut Gautama, situasi itu berpotensi memengaruhi kepercayaan mitra internasional terhadap sektor logistik Indonesia. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai pihak yang benar-benar bermasalah dan yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Baca Juga:KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan KorupsiKasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster Perkara
“Dunia logistik tidak bisa berhenti. Mereka butuh peta yang jujur. Di sinilah persidangan menjadi penting: semua akan terungkap, asal KPK berani membuka seluruh alat bukti di muka hakim,” tambah Gautama.
Perkara suap Bea Cukai dengan terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo kini telah memasuki tahap pembuktian. Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan serta memperlihatkan barang bukti yang relevan di hadapan majelis hakim.
Momentum ini dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang. Salah satunya terkait keberadaan dokumen “List Coklat” dan “Coklat Tua” yang terus menjadi bahan perdebatan publik.
Selain itu, keterangan mengenai dugaan pengaturan rule set targeting yang sempat menyeret sejumlah nama juga dinilai perlu diuji dalam persidangan. Publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana keterkaitan nama-nama tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.
KPK juga diketahui mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat Bea Cukai sebagai bagian dari penyelidikan gratifikasi yang berkaitan dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang sedang ditangani memiliki cakupan yang lebih luas daripada dugaan suap semata.
Menurut Gautama, kompleksitas kasus akan sulit dipahami apabila berbagai jalur pengembangan tidak dipisahkan secara jelas. Pemisahan klaster dinilai penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan setiap perkara secara objektif.
Dari sudut pandang kontra intelijen dan kebutuhan iklim usaha yang sehat, Gautama mengusulkan beberapa langkah. Salah satunya adalah klasifikasi yang membedakan antara tersangka, saksi yang memiliki keterkaitan kuat, dan pihak yang hanya disebut tanpa dukungan bukti memadai.
