Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku 

Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku 
Dok. Polrestabes Bandung ungkap kasus pemerkosaan dan Curas yang terjadi di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pelaku pemerkosaan serta Pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah Cirangrang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung.

Pelaku yang merupakan residivis berinisial RP, menurut Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi, nekat melancarkan aksinya kepada dua orang perempuan di waktu yang berbeda.

“Ini merupakan kasus yang sifatnya sangat menonjol yang terjadi di wilayah kita (Kota Bandung) yaitu kasus pemerkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas),” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (2/6).

Baca Juga:Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk PolisiKing Kobra Masuk Garasi Rumah Warga di Parung Panjang, Damkar Turun Tangan

Dedi mengatakan kasus yang berawal dari dua laporan polisi ini, pelaku melancarkan aksinya kepada seorang perempuan atau korban yang tengah sendirian. Ia menjelaskan, saat korban tengah mengendarai sepeda motor sendiri, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.

“Dalam kasus yang pertama, korban berinisial RAG, merupakan seorang perempuan yang berumur 31 tahun. Dalam kejadiannya yang berlangsung pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban berjalan sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan dengan tiba-tiba oleh tersangka RP,” ucapnya.

Dedi mengungkapkan, saat dihampiri pelaku langsung merampas kendaraan serta telepon genggam atau handphone milik korban.

“Setelah dirampas, motor kemudian disimpan oleh pelaku di SPBU, dan pelaku melakukan aksi selanjutnya (pemerkosaan) terhadap korban di sekitar Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, kurang lebih tempatnya di sebelah Miko Mall,” ungkapnya.

Dedi mengatakan, setelah aksi selanjutnya yakni pemerkosaan dilakukan, pelaku juga memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 3 juta melalui aplikasi Dana.

“Sementara untuk LP (laporan polisi) yang kedua, pelaku berinisial RP melakukan aksinya yang sama di jam yang kurang lebih sama, yaitu pukul 01.30 WIB. Pelaku mengincar korban yang pada saat itu baru selesai dari hiburan di luar,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, korban kedua ini dibawa pelaku ke wilayah Babakan Ciparay untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:Sejumlah Pejabat Polres Tasikmalaya Berganti, Kompol Asep Muslihat Resmi Jabat WakapolresAkses Ekspor ke China Meluas, Industri Perikanan Indonesia Kian Percaya Diri Garap Pasar Global

“Kurang lebih sama di Babakan Ciparay. Di mana korban (kedua) dipaksa juga untuk berhubungan badan dengan pelaku. Setelah itu merampas handphone dan mengambil motor yang bersangkutan (korban),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Dedi menuturkan, pelaku berhasil diamankan dan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

0 Komentar