“Pelaku pada saat ini terancam Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terbaru. Dengan ancaman untuk kasus pemerkosaan selama 12 tahun, dan untuk kasus pencurian kekerasan (Curas) selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(San).
Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku
