Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku 

Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku 
Dok. Polrestabes Bandung ungkap kasus pemerkosaan dan Curas yang terjadi di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Pelaku pada saat ini terancam Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terbaru. Dengan ancaman untuk kasus pemerkosaan selama 12 tahun, dan untuk kasus pencurian kekerasan (Curas) selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(San).

0 Komentar