Bupati Bandung Tagih Komitmen Perusahaan Tangani Banjir Tegalluar, Ancam Segel yang Bandel

Bupati Bandung Tagih Komitmen Perusahaan Tangani Banjir Tegalluar, Ancam Segel yang Bandel
Bupati Bandung Tagih Komitmen Perusahaan Tangani Banjir Tegalluar, Ancam Segel yang Bandel
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat langkah penanganan banjir di wilayah Bojongsoang dan Tegalluar melalui rapat koordinasi penguatan pentahelix yang digelar di Aula Kantor Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa terus ditunda dan harus segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Dadang mengungkapkan, setelah meninjau langsung lokasi terdampak banjir beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan sejumlah solusi yang akan segera dijalankan. Salah satunya dengan memperlebar saluran air yang sudah ada dan menormalisasi saluran yang mengalami penyumbatan.

Baca Juga:Kampung Naga Steril dari Wisatawan Selama Tiga Bulan, Fokus Pulihkan Ekosistem dan BudayaART di Cileungsi Tewas Diduga Disiksa Rekan Kerja, Tubuh Korban Disiram Air Panas Bergantian

“Setelah kemarin kita berkunjung ke lokasi, ada solusi. Saya menemukan solusi sehingga yang pertama adalah untuk saluran yang sudah eksisting, yang sudah ada, diperlebar. Yang tersumbat dimatikan, dinormalisasi kembali salurannya,” kata Dadang saat ditemui.

Selain normalisasi saluran, Pemkab Bandung juga mendorong pembangunan kolam retensi sebagai upaya mengurangi genangan saat musim hujan.

Menurutnya, banjir selama ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Nah, saya yakin setiap musim hujan, pas banjir, semua perusahaan itu kan rugi. Masyarakat juga rugi, terganggu semua. Artinya kalau kita mau mengandalkan rugi dan rugi, saya kira tidak ada resolusi,” ujarnya.

KDS sapaan akrabnya juga mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban penyediaan lahan retensi sesuai Peraturan Daerah.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berada di kawasan tersebut wajib menyediakan lahan sebesar 10 persen dari luas area sebagai daerah resapan atau retensi air.

“Jadi kami bukan meminta, tetapi menagih janji yang disepakati pada saat mengajukan izin,” tegasnya.

Baca Juga:Jalan Kasep Digeber, Pemkab Tasikmalaya Targetkan Dua Tahun Lagi Seluruh Jalan MulusBegal Spesialis Curanmor Dibekuk, Motor Balik ke Pemilik dengan Model Baru

Menurut KDS, selama ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut karena lemahnya pengawasan. Karena itu, Pemkab Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen dalam penanganan banjir.

“Kalau besok ternyata masih mempertahankan, mohon maaf, saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan, termasuk yang tidak komitmen terhadap apa yang telah dijadikan pola-pola ini,” katanya.

0 Komentar