Jabar Ekspres – Proyek pembangunan perumahan G-Land Savona Hill di Kampung Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan sementara oleh Satpol PP Bandung Barat.
Penghentian dilakukan setelah aktivitas pematangan lahan di lokasi proyek dikeluhkan warga akibat lumpur yang meluber ke badan jalan dan dinilai membahayakan pengendara yang melintas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setyaputra mengatakan, pihaknya turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dampak aktivitas proyek tersebut.
Baca Juga:Kampung Naga Steril dari Wisatawan Selama Tiga Bulan, Fokus Pulihkan Ekosistem dan BudayaART di Cileungsi Tewas Diduga Disiksa Rekan Kerja, Tubuh Korban Disiram Air Panas Bergantian
“Kami menerima aduan dari warga terkait kondisi jalan yang menjadi licin akibat lumpur dari area proyek. Setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan di lokasi kami hentikan sementara,” kata Angga, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, hasil pengecekan yang dilakukan pada 26 Mei 2026 menunjukkan aktivitas di lokasi merupakan pekerjaan cut and fill untuk kebutuhan pembangunan kawasan perumahan, bukan aktivitas pertambangan Galian C seperti yang sempat dikhawatirkan warga.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP juga menemukan proyek belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu syarat utama pelaksanaan pembangunan.
“Pengembang baru memiliki sejumlah dokumen pendukung seperti izin lokasi, site plan, Andalalin, UPL-UKL, dan peil banjir. Namun untuk PBG masih belum terbit,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
“Kami sudah meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai proses perizinan, khususnya PBG, selesai dan diterbitkan,” tambahnya.
Pihak pengembang, PT Griya Adimitra Nusantara, disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara kegiatan proyek hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Baca Juga:Jalan Kasep Digeber, Pemkab Tasikmalaya Targetkan Dua Tahun Lagi Seluruh Jalan MulusBegal Spesialis Curanmor Dibekuk, Motor Balik ke Pemilik dengan Model Baru
Angga menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas pembangunan sebelum izin yang diperlukan diterbitkan.
“Sebelum seluruh izin lengkap, tidak boleh ada aktivitas. Jika masih ditemukan kegiatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Satpol PP KBB masih berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait legalitas proyek tersebut.
