CV GBS mendapatkan penunjukan resmi distribusi pupuk subsidi sejak tahun 2020 hingga 2024. Namun dalam praktiknya, jaksa menduga terdakwa justru membiarkan bahkan memerintahkan penyaluran pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Pupuk NPK subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) diduga dialihkan melalui transaksi ilegal kepada pihak lain.
Jaksa menyebut pola penyaluran dilakukan melalui sejumlah pihak, di antaranya Elan Suherlan dan Ede Nurhidayat. Bahkan dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan rekayasa administrasi penyaluran pupuk subsidi melalui laporan F-5 dan F-6.
Baca Juga:PHE, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Tandatangani Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-KorselKebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Bisa Perbaiki Transparansi dan Dongkrak Penerimaan Negara
Salah satu fakta yang mengemuka dalam dakwaan adalah adanya istilah hutang gesek.
Jaksa mengungkap bahwa kios pupuk lengkap (KPL) binaan CV GBS diduga diminta melakukan penggesekan kartu tani atau penginputan data penyaluran menggunakan identitas petani yang sebenarnya tidak menerima pupuk tersebut.
Cara itu diduga dipakai agar administrasi penyaluran tampak sesuai ketentuan. Dalam dakwaan disebutkan distributor bahkan membuat laporan penyaluran yang seharusnya menjadi kewenangan pengecer, kemudian laporan itu diberikan kepada kios untuk ditandatangani dan dicap.
Persidangan juga mengungkap adanya transaksi uang antara Elan Suherlan dan Luki Fahmi yang disebut berkaitan dengan pembelian pupuk subsidi milik alokasi CV Generasi Bagja Sentosa.
Dalam dakwaan, transaksi sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp215 juta lebih dengan volume sekitar 80 ribu kilogram pupuk. Sementara pada tahun 2022, nilai transaksi meningkat hingga Rp347 juta lebih dengan volume mencapai 131 ribu kilogram pupuk subsidi.
Harga pupuk subsidi dalam transaksi itu disebut berada di kisaran Rp2.500 per kilogram.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.500.475.395,75 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Baca Juga:OJK Warning Modus Baru, Jasa Pelunasan Pinjol Minta Biaya di AwalPGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
Angka itu merupakan bagian dari total dugaan kerugian negara dalam perkara distribusi pupuk subsidi di Tasikmalaya tahun 2021-2024 yang mencapai lebih dari Rp25,9 miliar.
Jaksa menegaskan subsidi pupuk berasal dari anggaran negara untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga murah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Kasus ini juga menyeret sejumlah barang bukti bernilai besar. Mulai dari kendaraan truk Mercedes Benz, Toyota Innova, buku tabungan sejumlah rekening, dokumen pengiriman pupuk, catatan armada angkutan, hingga perangkat elektronik seperti ponsel, DVR dan flashdisk ikut disita penyidik.
