UPZ Sirnabaya Resmi Jadi Kampung Zakat ke-11 di Kabupaten Ciamis

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat (KZ) ke-
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat (KZ) ke-11 di Kabupaten Ciamis, (25/5/2026). (Istimewa/Humas Baznas Ciamis)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANJAR – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat (KZ) ke-11 di Kabupaten Ciamis. Peluncuran dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, mewakili Bupati Ciamis, di Desa Sirnabaya, Senin (25/5/2026).

Peluncuran Kampung Zakat tersebut menjadi bagian dari penguatan pengelolaan zakat berbasis masyarakat melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah daerah, serta pemerintah desa.

Ketua UPZ Desa Sirnabaya, H. Wawan, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di desanya telah berjalan sejak 2011 melalui pembentukan lembaga amil zakat (Lazis) tingkat desa. Pada tahun 2020, kelembagaan tersebut bertransformasi menjadi UPZ Desa Sirnabaya. Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan berbasis kas RT dan Majelis Taklim hingga tahun 2024, kemudian diperkuat melalui relawan penghimpun infak.

Baca Juga:Hujan Disertai Angin Kencang Rusak 90 Rumah di Rumpin BogorHujan Deras Picu Luapan Kali Cijayanti, 138 Rumah di Babakan Madang Terendam

“Sejak April 2025, UPZ Desa Sirnabaya mulai mengembangkan program penghimpunan menggunakan sekitar 1.800 kencleng yang tersebar di masyarakat. Melalui skema tersebut, rata-rata penghimpunan dana mencapai Rp13 juta hingga Rp15 juta per bulan,” ungkap H. Wawan.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa kehadiran Baznas bertujuan memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang tepat sasaran. Baznas hadir untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai keagamaan.

“Baznas sampai saat ini telah menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni kepada sekitar 1.400 penerima. Gerakan zakat bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk kebaikan yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri,” ujar H. Lili Miftah.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, mengatakan bahwa Kampung Zakat Desa Sirnabaya menjadi Kampung Zakat ke-11 di Kabupaten Ciamis. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi antara Kementerian Agama, Baznas, dan pemerintah daerah. Secara keseluruhan di Provinsi Jawa Barat telah terbentuk 18 Kampung Zakat, dengan Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah yang aktif mengembangkan program tersebut.

“Kampung Zakat Sirnabaya menjadi kebanggaan bersama. Ini merupakan keberhasilan sinergi berbagai pihak. Tahun ini direncanakan ada tiga Kampung Zakat lagi di Kabupaten Ciamis yang akan diluncurkan,” kata H. Asep Lukman Hakim.

0 Komentar