Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendidikan, KDS juga berencana menetapkan jumlah maksimal siswa sebanyak 40 orang per kelas. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kekurangan guru dan kebutuhan ruang kelas baru (RKB).
“Daripada tidak efektif kelas kurus, kelas gemuk, kita akan tetapkan 40 orang per kelas,” ucapnya.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut kekurangan guru di Kabupaten Bandung yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang dapat ditekan menjadi sekitar 1.000 orang.
Baca Juga:Peternakan di Cariu Bogor Ludes Terbakar, 60 Ribu Ayam dan 8 Domba Ikut Terpanggang dengan Kerugian 6,5 MiliarRibuan Botol Miras Gagal Edar, Diduga akan Dipasarkan Jelang Laga Terakhir Persib
Sementara kebutuhan ruang kelas baru yang sebelumnya diperkirakan mencapai 2.000 ruang dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau dibatasi 40 orang per kelas, kebutuhan RKB mungkin tinggal sekitar 100 sampai 200 saja. Ini juga akan lebih efektif dan efisien,” katanya.
KDS menambahkan, usulan pembatasan jumlah siswa per rombongan belajar tersebut juga akan disampaikan kepada Kemendikdasmen agar terdapat aturan yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
“Mendikdasmen jangan beda dengan gubernur soal jumlah siswa per rombel. Harus sinkron. Mudah-mudahan ini bisa jadi kebijakan nasional,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, KDS kembali menegaskan komitmen Pemkab Bandung melalui program “Semua Harus Sekolah”.
Ia meminta seluruh pihak ikut mengawal agar tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus pendidikan hanya karena persoalan biaya.
“Tolong kita kerja sama semuanya supaya seluruh anak yang wajib sekolah ini bisa sekolah. Jangan sampai punya alasan tidak punya uang,” pungkasnya.
