“Pasca pembinaan diharapkan permasalahan desa dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan BPD maupun Kecamatan. Selain itu, laporan pengaduan ke Inspektorat diharapkan tidak lagi muncul tanpa adanya upaya pengawasan dan penyelesaian terlebih dahulu di tingkat desa dan kecamatan,” harapnya.
Enjang juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap gejolak atau keluhan masyarakat terkait kinerja kepala desa. Menurutnya, BPD dan camat harus segera melakukan koordinasi, konfirmasi, dan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Jika ada keragu-raguan dalam pelaksanaan kegiatan atau regulasi, pemdes diminta segera konsultasikan ke pihak terkait, baik ke Inspektorat, DPMD, maupun dinas terkait lainnya.
Pihak Inspektorat berharap setelah kegiatan pembinaan, tidak ada lagi keraguan bagi aparatur desa maupun unsur pengawas dalam mengambil keputusan dan menjalankan fungsi pengawasan. Sinergi antara camat, kepala desa, dan BPD diharapkan mampu melahirkan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga:NGERI! Guru di Cariu Bogor Dibegal, Korban Ditodong Sajam hingga Didorong ke Jurang319 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Libur Panjang Isa Almasih
“Output yang kami harapkan bukan sekadar tertib administrasi, tetapi bagaimana pemahaman tupoksi ini bermuara pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jika pengelolaan desa dilakukan dengan akuntabilitas tinggi, maka pelayanan publik akan meningkat secara signifikan,” tandas Dadan. (Hendi)
