JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Bogor mempercepat penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial H di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Polisi kini fokus mengumpulkan dua alat bukti untuk segera menetapkan status hukum terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan para korban.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Cibinong, Korban Diancam Jika Lapor PolisiĀ Kelas 2 SD Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ciamis
Saat ini, tim penyidik bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan pendampingan terhadap korban.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penting menuju penetapan tersangka.
“Saat ini kami informasikan bahwa perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini kami tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi, Minggu (17/5/2026).
Polisi juga telah mengidentifikasi sedikitnya lima korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Seluruh korban diduga merupakan santri yang sebagian besar masih berusia di bawah 17 tahun.
“Korban ada lima orang dan terlapor adalah berinisial H,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, yang mengungkap dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru ngaji di wilayah Megamendung.
Aparat kini memastikan proses hukum berjalan sekaligus memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses penyidikan berlangsung.
