“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” ujar Afrhenzan.
Ia menyebut pihaknya telah menghadirkan seluruh saksi dan menyusun tuntutan berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan.
Namun, Kejaksaan Tinggi memutuskan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa.
“Itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” katanya.
Baca Juga:Tambang Ilegal di Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 MiliarKejari Bogor Lelang Barang Bukti, Hasilnya Langsung Masuk Kas Negara
Afrhenzan juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila putusan majelis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kalaupun nanti sidang putusan hasilnya lebih ringan dari tuntutan tentu kami tidak akan tinggal diam, kami pasti banding,” ucapnya.
