Penyelundupan narkoba dengan modus pelemparan merupakan tantangan klasik yang terus diantisipasi oleh jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat.
Penyelidikan intensif diarahkan pada identifikasi pengirim serta narapidana yang diduga menjadi pemesan atau penerima barang haram tersebut.
“Karena ini ditemukan di area branggang, kami menduga pelaku akan melempar kedalam. Dan kami masih mendalami dari CCTV perihal penemuan barang terlarang ini, untuk menelusuri siapa yang menyimpan atau melempar serta penerimanya,” terang Kalapas.
Baca Juga:Perumda Tirtawening Diduga Buang Limbah Domestik ke Saluran Air Taman Kota, Kenyamanan Warga Terusik!Ratusan Karyawan Nabati Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti segera diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat untuk uji laboratorium.
Sinergi antarlembaga menjadi langkah tegas dalam memerangi penyelundupan narkoba yang terus mengincar lingkungan penjara sebagai pasar gelap.
Eris memastikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh pada gerakan bersih dari alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan narkotika.
“Karena pelaku yang menyimpan dan penerima masih kami dalami, jadi kami menyerahkan barang bukti barang terlarang ini ke BNN Provinsi Jabar,” tambahnya.
Kasiintel BNN Provinsi Jabar Rheina mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses skrining menggunakan peralatan medis khusus narkotika.
Hasil tes menunjukkan bahwa barang dalam bungkusan tersebut merupakan narkotika golongan satu yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Penemuan ini menambah daftar panjang upaya sabotase keamanan penjara yang berhasil dimentahkan oleh petugas yang berintegritas.
Baca Juga:Bosan Macet Yuk Intip Serunya Liburan Mewah di L’Eminence Golf & Resort LembangLambannya Kinerja DLH Kabupaten Bandung Picu Lautan Sampah di Pasar Baleendah
“Jumlah untuk narkoba jenis sabu seberat 9,99 gram, tembakau sintetis 2,98 berat brutto, serta satu kaca,” jelas Rheina. (yan)
