Membela Guru dan Penyuluh Agama Honorer

Guru Honorer
Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya pada hari pertama masuk sekolah di SD Negeri Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026). Siswa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah setelah libur Lebaran 16-27 Maret 2026 yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. ANTARA FOTO/Hasrul Said/sgd (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)
0 Komentar

*) Pormadi Simbolon, pemerhati isu sosial dan pendidikan, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Banten

JAKARTA – Wacana mengenai berakhirnya penugasan guru non-ASN pada ambang 2027 telah memicu gelombang kegelisahan di akar rumput pendidikan Indonesia. Meski pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan massal, banyak guru honorer tetap hidup dalam ketidakpastian dan kegelisahan akibat transisi kebijakan menuju penataan ASN dan PPPK.

Kegelisahan itu muncul, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mendiksasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026 bagi guru yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.

Baca Juga:Antrean Haji Indonesia Paling Sabar di DuniaTabrakan Kereta dan KRL di Bekasi Timur

Sebelumnya (2024-2025), para penyuluh agama di Kementerian Agama, sudah ditata sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023. Jadi, penyuluh yang ada sekarang ini adalah penyuluh dengan status ASN/PPPK. Ribuan penyuluh agama honorer yang tidak lulus atau terserap dalam rekrutmen PPP/CPNS akhirnya menerima nasib tidak terlindungi. Sebagian tetap melayani sebagai penyuluh agama honorer tanpa honor, sebagian lagi terpaksa tidak melayani lagi sebagai penyuluh.

Data Kementerian Agama menunjukkan pelayanan keagamaan nasional selama bertahun-tahun sangat ditopang penyuluh non-ASN. Bahkan, kebutuhan penyuluh agama Islam secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 71 ribu orang. Ini belum termasuk kebutuhan penyuluh agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di berbagai daerah Indonesia.

Nasib Honorer

Nasib guru dan penyuluh honorer berada dalam ketidakpastian. Mereka gelisah. Guru honorer dan penyuluh agama honorer selama bertahun-tahun menjadi “penyangga senyap” pelayanan publik: mereka hadir di sekolah-sekolah terpencil, rumah ibadah, komunitas akar rumput, bahkan wilayah yang sulit dijangkau negara. Ironisnya, posisi mereka sering berada dalam ketidakpastian kebijakan dan kesejahteraan.

Pemerintah memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN. Salah satu arah kebijakannya adalah mengurangi atau menghapus pola rekrutmen honorer tradisional dan menggantinya dengan skema ASN, terutama PPPK.

Tujuan sebenarnya untuk memperbaiki tata kelola dan menghindari praktik pengangkatan honorer tanpa kepastian status. Tetapi di lapangan, dampaknya tidak sederhana. Banyak guru honorer dan penyuluh agama justru merasa terjepit: belum diangkat menjadi ASN, sementara dukungan honor atau insentif perlahan berkurang.

0 Komentar