JABAR EKSPRES – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menunda penerapan kenaikan royalti tambang untuk sejumlah komoditas strategis seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal positif bagi pelaku industri tambang dan pasar modal yang sebelumnya khawatir terhadap tambahan beban usaha.
“Setelah mendengar masukan dari public dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil dikutip dari ANTARA, Selasa (12/5).
Baca Juga:Lebih dari 100 Investor Berebut Masuk Proyek PSEL Tahap II, Danantara Siapkan Investasi Rp87 TriliunCJIBF 2026 Hasilkan 40 Kepeminatan Investasi Senilai Rp16 Triliun
Ia menegaskan pembahasan mengenai perubahan tarif royalti yang dilakukan pada 8 Mei 2026 masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan baru royalti tambang mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, target tersebut kini kembali dikaji untuk mencari formula yang dianggap ideal bagi negara maupun dunia usaha.
“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Penundaan kebijakan ini muncul di tengah tekanan terhadap pasar saham domestik. Pada perdagangan Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia tercatat melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, Hari Rachmansyah, menilai isu royalti tambang menjadi salah satu sentimen yang memengaruhi pergerakan pasar dalam beberapa hari terakhir, selain faktor geopolitik global.
Menurut Hari, sektor pertambangan sebelumnya menghadapi kekhawatiran besar karena rencana kenaikan royalti dinilai cukup signifikan, terutama pada komoditas emas dan timah.
Ia menjelaskan, emas menjadi komoditas dengan kenaikan tarif paling tinggi secara persentase pada batas bawah royalti, bahkan mencapai 100 persen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja perusahaan tambang emas di tengah harga emas global yang sedang tinggi.
Baca Juga:Konvoi Persib di Tasikmalaya, 13 Bobotoh dan 11 Motor Knalpot Bising Diamakankan PolisiUPI Wisuda 1.793 Lulusan, Bekali Sertifikasi Kompetensi dan Pendidikan Inklusif
Sementara itu, timah disebut sebagai komoditas yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif direncanakan terjadi pada batas bawah maupun atas rentang royalti.
Dengan adanya penundaan kebijakan tersebut, pelaku pasar berharap pemerintah dapat menghadirkan aturan yang lebih realistis dan menjaga keseimbangan antara iklim investasi serta kepentingan penerimaan negara.
