JABAR EKSPRES – Minat investor terhadap proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) terus meningkat.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan lebih dari 100 investor telah mendaftar untuk ikut dalam pengembangan proyek PSEL tahap kedua yang akan segera dibuka di berbagai daerah di Indonesia.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan tingginya minat tersebut menunjukkan sektor pengolahan sampah berbasis energi kini semakin dilirik sebagai peluang investasi strategis sekaligus solusi lingkungan.
Baca Juga:CJIBF 2026 Hasilkan 40 Kepeminatan Investasi Senilai Rp16 TriliunKonvoi Persib di Tasikmalaya, 13 Bobotoh dan 11 Motor Knalpot Bising Diamakankan Polisi
“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Pandu dikutip dari ANTARA, Selasa (12/5).
Menurut Pandu, skema pembiayaan proyek tidak sepenuhnya berasal dari Danantara. Pengembangan PSEL akan menggunakan model Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.
“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partnernya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilihan mitra akan mempertimbangkan kualitas teknologi yang digunakan dalam pengolahan sampah.
Ia juga menjelaskan total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp87 triliun.
Menurutnya, nilai tersebut mencakup total sekitar 33 proyek PSEL di berbagai daerah.
“Total proyek itu 5 miliar dolar AS untuk semuanya,” ucap Pnadu.
Baca Juga:UPI Wisuda 1.793 Lulusan, Bekali Sertifikasi Kompetensi dan Pendidikan InklusifMendag Tegaskan Konsumen Miliki Peran Besar dalam Mendorong Daya Saing Produk Lokal
Ia mengatakan setiap proyek diperkirakan memiliki nilai investai sekitar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,7 triliun.
Pandu menambahkan, PT Danantara Investment Management bersama anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), akan turut berpartisipasi dalam seluruh proyek tersebut.
Dalam langkah percepatan pembangunan, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan PSEL di enam kawasan prioritas, yakni Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.
Program ini menjadi bagian dari target nasional pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan status darurat sampah atau volume timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut juga dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 1015 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
