BANDUNG – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan Firman Perkasa Yudha melawan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/9/2026).
Perusahaan konsultan sipil tersebut digugat atas pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan total nilai sekitar Rp86 juta. Sidang yang beragendakan pemeriksaan awal ini difokuskan pada verifikasi kelengkapan berkas administrasi persidangan, pemeriksaan identitas para pihak, serta penelitian surat kuasa hukum.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke tahap berikutnya. Kuasa hukum penggugat dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja.
Baca Juga:Gratis! Kodam Siliwangi Buka Rekrutmen Bintara-Tamtama, Target Ribuan PendaftarBangga dan Terharu, Paguyuban Pasundan Apresiasi Pagelaran Rakeyan Sancang
“Jalur pengadilan kami tempuh setelah proses musyawarah dan mediasi di tingkat dinas tenaga kerja tidak membuahkan titik temu,” ujar Krisna usai sidang.
Menurutnya, inti dari gugatan yang diajukan mencakup pemenuhan hak-hak akibat PHK serta kewajiban pengupahan yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan. “Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan gugatan sekaligus penyampaian jawaban resmi dari PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat. (bbs)
