“Beberapa bentuk pengawasannya antara lain, ASN wajib melakukan presensi digital saat mulai dan selesai bekerja,” terangnya.
Ia menambahkan, sistem presensi ASN menggunakan titik lokasi atau location based attendance sehingga posisi ASN saat WFH tetap dapat dipantau. Selain itu, atasan langsung juga melakukan monitoring terhadap kinerja harian pegawai melalui aplikasi Si Cakap berbasis eviden atau bukti dukung.
“BKPSDM juga memiliki akses pemantauan tambahan melalui aplikasi internal Akupinter untuk mendeteksi kepatuhan ASN selama jam kerja,” kata Siti.
Baca Juga:Kejari Cimahi Perketat Program PPM, Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Teknologi AIDi Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Cimahi Pastikan Dana PPM 2026 Aman
Apabila ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi melakukan aktivitas media sosial yang dinilai mengganggu kinerja atau melanggar disiplin kerja, BKPSDM akan membentuk tim disiplin yang melibatkan unsur kepegawaian, pengawasan, hingga bagian hukum.
“Selanjutnya akan dilakukan Pemanggilan dan klarifikasi bagi ASN yang bersangkutan dan jika terbukti melanggar disiplin kerja maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Siti menambahkan, ASN yang terbukti menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan live di media sosial, dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf (f) tentang kewajiban ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 4 huruf (f) mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka dilakukan Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan dampak yang ditimbulkan yaitu berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” tegas Siti menutup. (Mong)
