JABAR EKSPRES – Fenomena ASN Pemprov Sulawesi Barat yang viral karena melakukan live TikTok saat jam kerja pada 5 Mei 2026 memicu sorotan publik terkait etika dan disiplin aparatur sipil negara. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa skema Work From Home (WFH) bukan alasan bagi ASN untuk melakukan aktivitas pribadi di luar kepentingan pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi menegaskan larangan penggunaan gawai untuk aktivitas media sosial selama jam kerja berlangsung. Imbauan tersebut bahkan telah disampaikan melalui akun Instagram resmi BKPSDM Kota Cimahi @bkpsdm_kota_cimahi.
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi wajib menjaga disiplin dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik, baik saat bekerja dari kantor maupun ketika WFH.
Baca Juga:Kejari Cimahi Perketat Program PPM, Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Teknologi AIDi Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Cimahi Pastikan Dana PPM 2026 Aman
“Kami BKPSDMD pada dasarnya tegas, bahwa ASN lingkup Pemkot Cimahi harus tetap disiplin dan fokus bekerja, baik saat WFO maupun WFH. Terkait viralnya ASN di daerah lain yang melakukan live TikTok saat jam kerja, sikap Pemkot Cimahi tegas dan tidak membenarkan aktivitas tersebut karena mengganggu tugas pelayanan publik,” kata Siti Fatonah saat diwawancarai Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, skema WFH kerap disalahartikan sebagai waktu santai atau “long weekend”, padahal ASN tetap diwajibkan bekerja penuh dengan sistem pengawasan yang ketat. Seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari dan keberadaannya dapat dipantau secara daring selama jam kerja berlangsung. Selain itu, pegawai juga wajib mengunggah bukti produktivitas kerja melalui aplikasi Sicakap.
“Pimpinan kami yaitu Pak Wali Kota mengatakan ‘selama jam kerja jangan bermain-main di media sosial,’ dan menegaskan bahwa ASN harus profesional meskipun ada keinginan tampil di media sosial, terutama dari kalangan ASN muda,” bebernya.
Siti menjelaskan, BKPSDM Kota Cimahi sejauh ini telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap ASN, termasuk saat menjalani WFH. Pengawasan tersebut lebih difokuskan pada disiplin kerja dan pemantauan digital, bukan patroli khusus terhadap akun media sosial ASN secara satu per satu.
