JABAR EKSPRES – Persoalan pembebasan lahan atas proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), tepatnya di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung masih belum usai.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, area Kecamatan Nagreg yang lahannya milik warga dan terkena penetapan lokasi Tol Grtaci, sudah selesai dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kendati demikian, seorang lansia bernama Mak Oom (85), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sejak 2021 lalu hingga sekarang masih menanti pencairan atas pembebasan lahan, dari proyek PSN Jalan Tol Getaci.
Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Tawarkan Ruang Meeting Berkonsep Heritage dengan Fasilitas Modern di BandungDedi Mulyadi Kirab Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Ubah Rute dari Kampung Naga ke Gebu
Dari informasi yang diterima Jabar Ekspres, pihak LMAN sudah siap pendanaannya untuk membayar pembebasan lahan proyek PSN Jalan Tol Getaci, khususnya untuk yang area di Kecamatan Nagreg.
Akan tetapi, pencairan terhadap haknya Mak Oom sampai sekarang belum juga dilakukan, karena pemberkasan yang sudah lengkap diduga masih tertahan di BPN Kabupaten Bandung, belum diberikan kepada PUPR agar Kementerian PU mengajukan ke pihak LMAN.
Terkait hal itu, Sekretaris Pengadaan Tanah Jalan Tol Getaci di Kabupaten Bandung, Mira mengatakan, bidang tanah Mak Oom di Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg masih belum bisa dilakukan.
“Sampai dengan hari ini belum ada kemajuan proses penerbitan Penlok (penetapan lokasi),” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (6/5/2026).
Mira menerangkan, proses penerbitan Penlok pengadaan tanah atas sisa tanah pembangunan jalan Tol Getaci, tepatnya di Gedebage-Garut Utara, sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Masih proses penyusunan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) di instansi yang membutuhkan tanah (Kementerian PU),” terangnya.
Adapun sebelumnya, Mira menjelaskan, penundaan pembayaran hak terhadap Mak Oom itu, berdasarkan surat dari LMAN No.S-1039/LMAN/2025 Tgl.2/10/2025 dan No.S-1455/LMAN/2025 tgl.26/12/2025.
Baca Juga:GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Angkat Nama Indonesia di Panggung Motorsport GlobalGandeng DTPH Jabar, Sespimma Polri Angkatan ke- 75 T.A. 2026 Pokjar 5, Gelar KKP
Berdasarkan surat LMAN tersebut, memaparkan terkait Pengembalian Permohonan Pembayaran Langsung Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Tahun 2025.
“Yang intinya, mengembalikan pengajuan Surat Permohonan Pembayaran dari Kementerian PU pada ruas tol Getaci, dikarenakan ketersediaan dana tidak terpenuhi,” beber Mira.
Diketahui, apabila appraisal sudah selesai, pengukuran dan daftar nominatif sudah ada, tapi dana di LMAN belum tersedia, maka pembayaran belum bisa dilakukan.
