Selain itu, pembayaran juga terikat pada masa berlaku penetapan lokasi. Jika penetapan lokasi habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, maka dalam masa jeda tersebut tidak boleh ada aktivitas, baik verifikasi lapangan maupun pembayaran.
Setelah Penlok diperpanjang, maka proses dapat berjalan kembali. Mira berujar, terkait Penlok sementara ini masih dalam proses pembahasan.
“Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap berakhir pada tanggal 4 Februari 2026,” ujarnya.
Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Tawarkan Ruang Meeting Berkonsep Heritage dengan Fasilitas Modern di BandungDedi Mulyadi Kirab Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Ubah Rute dari Kampung Naga ke Gebu
Diungkapkan Mira, Kementerian PU sebagai Instansi yang membutuhkan tanah, saat ini sedang menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Sedang menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah atas Sisa Tanah yg belum diberikan Ganti Kerugian pada ruas tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilaccap,” ungkapnya.
“Sebagai dokumen yg harus dilengkapi dalam pengajuan penerbiran Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah,” pungkas Mira. (Bas)
