Bukan Cuma Pimpinan! 48 Anggota DPRD Banjar Terseret Kasus Rp3,5 Miliar

Bukan Cuma Pimpinan! 48 Anggota DPRD Banjar Terseret Kasus Rp3,5 Miliar
Ilustrasi 48 anggota DPRD terseret kasus korupsi Rp3,5 Miliar. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar melebar ke jilid 2. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menemukan sebanyak 48 orang anggota dewan periode 2017-2021 juga menikmati uang negara hasil kelebihan pembayaran (overpayment) tunjangan perumahan dan kendaraan dinas. Total kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Fakta ini terungkap dari audit Inspektorat Kota Banjar. Hasil audit menunjukkan bahwa kelebihan bayar itu bukan hanya dinikmati oleh satu orang. Namun seluruh 48 anggota dewan di periode tersebut (2017/2026) menerima aliran dana itu. Angka kerugian yang cukup besar ini memaksa Kejari Banjar untuk membuka babak baru penyidikan atau jilid II.

Kuasa hukum DRK, Kukun Abdul Syakur Munawar, menegaskan bahwa tidak adil jika hanya dua orang yang disalahkan. Menurutnya, banyak pihak yang tahu dan menyetujui pembayaran ini.

Baca Juga:Kasus Korupsi DPRD Banjar Jilid 2 Berlanjut, Ini Penjelasan Kejati Jabar!Jelang Ujian Madrasah 2026, Kemenag Banjar Terjunkan Tim Monev ke Seluruh Sekolah

“Yang bertanggung jawab tidak hanya 48 anggota DPRD, tapi juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bamus, Banggar DPRD, dan pihak eksekutif yang menyetujui anggaran,” jelas Kukun dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

Yang menjadi perhatian serius Kejari Banjar adalah masih adanya sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Dari total Rp3,5 miliar, uang yang sudah masuk kembali ke kas daerah hanya sekitar Rp1,8 miliar. Artinya, masih ada Rp1,7 miliar yang belum dikembalikan oleh para mantan anggota dewan.

Kejari Banjar kini dalam posisi mengejar. Orang-prang penerima tunjangan bahkan sudah dipanggil satu per satu. Panggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan sekaligus menagih langsung pengembalian uang negara. Kejaksaan memberi tenggat waktu yang ketat bagi para dewan yang masih belum mengembalikan kelebihan bayaran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejari Banjar masih menutup rapat rincian berapa jumlah anggota dewan pada periode itu yang sudah dan belum mengembalikan.

Begitu pula dengan rincian siapa saja yang sudah mengembalikan uang. Kejaksaan enggan mempublikasikan daftar tersebut karena khawatir mengganggu proses penyelidikan jilid II yang sedang berjalan.

Situasi ini menuai sorotan publik. Banyak pihak mendesak Kejari Banjar untuk segera membuka daftar nama dan besaran uang yang diterima masing-masing anggota dewan. Warga menilai transparansi diperlukan agar tidak ada kesan melindungi.

0 Komentar