Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis pada Senin, 4 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis pada Senin, 4 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis pada Senin, 4 Mei 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini, Senin, 4 Mei 2026, tercatat mengalami penurunan tipis.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.796.000 menjadi Rp2.795.000 per gram.

Penurunan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut melemah. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.585.000 per gram.

Baca Juga:ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja NyataDaftar Harga Emas Lengkap di Pegadaian untuk Update Galeri24, Antam, dan UBS pada Kamis, 30 April 2026

Perubahan harga emas ini merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

• Harga emas 0,5 gram: Rp1.447.500

• Harga emas 1 gram: Rp2.795.000

• Harga emas 2 gram: Rp5.530.000

• Harga emas 3 gram: Rp8.270.000

• Harga emas 5 gram: Rp13.750.000

• Harga emas 10 gram: Rp27.445.000

• Harga emas 25 gram: Rp68.487.000

• Harga emas 50 gram: Rp136.895.000

• Harga emas 100 gram: Rp273.712.000

• Harga emas 250 gram: Rp684.015.000

• Harga emas 500 gram: Rp1.367.820.000

• Harga emas 1.000 gram: Rp2.735.600.000

Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas dunia.

Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, pajak juga berlaku. Jika nilai penjualan kembali melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Prospek Investasi Emas

Meskipun harga emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang stabil dan aman dalam jangka panjang.

0 Komentar