Yang paling berbahaya bukan PHK besar-besaran yang terlihat, melainkan penyesuaian bertahap yang secara diam-diam melemahkan daya beli masyarakat secara sistemik. Pertumbuhan investasi dan produktivitas industri tidak diimbangi penyerapan tenaga kerja yang memadai.
Fenomena jobless growth semakin kentara, sementara kontribusi manufaktur terhadap PDB stagnan dan sektor informal terus mengembang. “Kalau ini dibiarkan, Indonesia berisiko mengalami deindustrialisasi dini. Kita bisa kehilangan momentum menjadi negara industri kuat sebelum benar-benar terbangun,” ujarnya.
Tekanan Global Bukan Alasan untuk Berdiam Diri
Sidarta menolak keras jika ketidakpastian global dijadikan dalih. Negara-negara seperti Amerika Serikat, India, dan Asia Timur justru memperkuat industrinya melalui kebijakan industri yang tegas, insentif fiskal, dan perlindungan pasar domestik.
Baca Juga:Tak Pusing LPG Naik, Peternak Bandung Ubah Kotoran Hewan Jadi EnergiSinergi ALIDI di ARCH:ID 2026: Kolaborasi Lintas Disiplin Didukung Javaco
Arah kebijakan industrialisasi dan hilirisasi Presiden Prabowo Subianto dinilai sudah tepat. Masalah utamanya terletak pada eksekusi di lapangan: ketidaksinergian antarkementerian, ego sektoral, dan lemahnya koordinasi membuat banyak kebijakan kehilangan daya ungkit. “Masalah kita bukan visinya, melainkan eksekusinya. Tanpa koordinasi yang disiplin dan terintegrasi, kebijakan hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa dampak nyata,” tegas Sidarta.
Impor Banjiri Pasar, Industri Kehilangan Ruang Napas
Kebijakan impor yang kurang selektif di tengah melemahnya permintaan domestik semakin menyempitkan ruang gerak industri dalam negeri. Utilisasi produksi turun, efisiensi terganggu, dan tekanan terhadap tenaga kerja semakin berat. “Pasar dalam negeri dibanjiri barang impor, industri nasional kehilangan ruang hidup. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” terangnya.
Desakan Konkret Buruh
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mendesak pemerintah segera merevisi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah tidak disesuaikan sejak 2016. Revisi harus melibatkan serikat pekerja dan meringankan beban pajak progresif, terutama bagi buruh yang terdampak PHK maupun memasuki masa pensiun.
Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1951 juga dinilai sudah sangat usang. Diperlukan revisi menyeluruh, penguatan kewenangan pengawas, serta penegakan sanksi yang tegas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberi tenggat paling lambat Oktober 2026 bagi DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan. “Tidak ada lagi ruang untuk saling lempar tanggung jawab. Jika amanat konstitusi ini diabaikan, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara di mata rakyat,” tegas Sidarta.
