JABAR EKSPRES – Maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Selain melakukan penertiban, Dishub juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan parkir.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui media sosial resmi Dishub Kota Cimahi. Aduan tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk turun langsung melakukan penertiban di lapangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati larangan parkir.
Baca Juga:Pedagang Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Mengeluh Sepi, Penghasilan Kerap Nol RupiahSirnas Padel 2026 Sukses Digelar, Ahmad Luthfi: Ajang Pengembangan Atlet dan Sport Tourism
“Tapi sepanjang kita menghimbau, terus memberikan larangan, menempelkan (stiker) dan sebagainya, itu kan salah satu mengedukasi memberikan informasi kepada masyarakat bahwa di sepanjang jalan yang dilarang berdasarkan aturan yang ada itu tidak boleh parkir di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Senin (27/4/2026).
Menurut Ajat, saat petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, sering kali pemilik kendaraan mempertanyakan alasan kendaraan mereka ditempeli stiker atau bahkan digembok.
Ia menegaskan, kondisi tersebut justru menjadi momen untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Ketika ada yang punya kendaraannya baik roda empat dan roda dua, itu kan ada yang langsung mengedukasi, ‘Pak kenapa saya ditempel? Kenapa saya digembok?’. Langsung diedukasi, memberikan informasi bahwa ‘Ini larangan loh’,” katanya.
Ajat menjelaskan, kondisi geografis Kota Cimahi yang relatif sempit membuat penggunaan badan jalan harus lebih tertib. Ruas jalan yang terbatas tidak bisa digunakan sembarangan untuk parkir, terutama di titik yang sudah jelas memiliki larangan.
“Karena Cimahi itu kan lumayan cukup sempit, sepadan jalannya tidak boleh dipakai kalau memang itu larangan, sehingga banyak mengurai kemacetan dan untuk hal-hal yang memang melanggar terhadap parkir yang dilakukan oleh masyarakat yang belum tahu mungkin,” beber Ajat.
Ia mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami aturan tersebut. Karena itu, Dishub merasa memiliki kewajiban untuk terus memberikan informasi dan sosialisasi.
