JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum memastikan memberikan pendampingan hukum gratis bagi 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang menjadi terduga korban dugaan kasus penggadaian surat keputusan (SK) kepada pihak bank oleh atasannya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, pihaknya akan melakukan serah terima kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Jumat (24/4/2026), sebagai bentuk bantuan dari pemerintah kepada 14 anggota Satpol PP tersebut guna mendapatkan keadilan dan penyelesaian atas masalah yang dihadapi.
“Besok pukul 09.00 WIB akan dilakukan serah terima pendampingan kepada LBH. LBH saya minta di bagian hukum, jadi nanti teman-teman Satpol PP yang korban itu ke bagian hukum. Jadi langsung saya serah terimakan, kemudian selanjutnya treatment-nya mereka akan didampingi oleh para pengacara,” ujar Alma saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga:Wali Kota Bogor Sebut Kasus Gadai SK Anggota Satpol PP Bagian dari Utang Biasa, hanya Mekanismenya yang KeliruKasubag Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK ASN, Begini Kata Sekda
Alma menutur, setiap terduga korban nantinya akan didampingi lebih dari satu pengacara. Jumlahnya bisa mencapai empat hingga lima orang pengacara dengan disesuaikan oleh penunjukan dari pihak LBH.
Dijelaskan lebih lanjut, cara penyelesaian yang akan ditempuh nantinya bukan melalui jalur aparat penegak hukum (APH), melainkan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Para penasihat hukum itu nantinya juga akan mengundang pihak terduga pelaku penggadaian SK untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami mengejar melalui Balai Badami, kegiatan untuk mencari perdamaian. Langkahnya melalui diskusi permufakatan, mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi dibicarakan penyelesaiannya seperti apa. Itu yang diupayakan langkahnya,” ucapnya.
Selain itu, pendampingan tersebut juga dilakukan untuk mencakup upaya negosiasi dengan pihak bank atau koperasi terkait utang yang dibebankan kepada 14 terduga korban karena penggadaian SK mereka oleh atasannya.
Pasalnya, Alma menyebut bahwa 14 anggota Satpol PP tersebut diduga tidak menikmati seluruh dana pinjaman dari penggadaian SK mereka oleh atasannya, namun tetap menanggung beban utang yang harus dibayarkan penuh.
“Misalnya pinjam 100 juta, tapi jadi beban 300 juta. Nah, yang 200 juta itu kan bukan mereka nikmati sepenuhnya. itu kan berarti termasuk apa, termasuk kerugian mereka kan? Itu yang akan diperjuangkan supaya ada pembaruan terhadap utang mereka gitu,” katanya.
