JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kepada pihak bank oleh atasannya berawal dari praktik utang-piutang yang dinilai sebagai hal biasa.
Namun, Dedie menegaskan praktik berutang dengan menjadikan SK sebagai jaminan pinjaman ke bank yang dilakukan oleh oknum berinisial ID, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor, menjadi persoalan serius akibat adanya penyimpangan mekanisme.
“Akan tetapi namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang ke bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya bukan oleh masing-masing,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Babak Baru! Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diserahkan ke PolresKasubag Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK ASN, Begini Kata Sekda
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-14 anggota Satpol PP tersebut pada awalnya telah mengetahui SK mereka akan dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank oleh atasannya, yakni ID, dengan kesepakatan cicilan akan ditanggung oleh yang bersangkutan.
Penjaminan SK kepada pihak bank itu disetujui karena disebut ID untuk kebutuhan kantor. Namun dalam praktiknya, dana yang diperoleh justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada masing-masing pemilik SK dan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank, sehingga memicu persoalan yang kini mencuat.
Dedie menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut, meskipun persoalan itu dinilai sebagai urusan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pemerintah.
Pihak yang terlibat yakni ID, dipastikan akan dikenakan sanksi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada para bawahannya. Saat ini, ID juga dilaporkan sudah tidak aktif masuk kantor selama sekitar satu bulan.
“Kami sudah memberikan catatan bersangkutan tentu akan kami berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya. Rekomendasinya pelanggaran berat itu nanti ada beberapa hal,” tuturnya.
