Kasubag Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK ASN, Begini Kata Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi saat memberikan keterangannya di Balai Kota Bogor pada Sen
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi saat memberikan keterangannya di Balai Kota Bogor pada Senin (13/4/2026) malam. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Salah satu pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor diduga melakukan penggadaian Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) sesama anggota di lingkungan kerjanya yang melibatkan sekitar 14 pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyebut kasus tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam pribadi antarpegawai yang terjadi di luar sistem pemerintahan dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.

“Berkaitan dengan urusan pinjam-meminjam pribadi antara pegawai Pol PP. Jadi tidak ada keterkaitannya dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor ataupun sistem pemerintahan,” ujar Denny kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin malam (13/4/2026).

Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga 

Dalam kasus tersebut, terlibat oknum berinisial ID yang menjabat Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor.

ID diduga melakukan kesepakatan pinjam-meminjam dengan 14 pegawai Satpol PP dengan menggunakan SK mereka sebagai jaminan pinjaman ke bank.

Para anggota Satpol PP disebut awalnya menyetujui peminjaman tersebut karena alasan kebutuhan tertentu. Namun dalam perjalanannya, dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum ID.

Seiring waktu, pembayaran pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada pemilik SK masing-masing dan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.

“Biasanya ada kesepakatan dulu, pinjam uang dengan janji akan dibayarkan. Tapi karena sudah beberapa bulan tidak dibayar, akhirnya bermasalah itu,” ujarnya.

Adapun peristiwa tersebut diketahui terjadi pada sekitar tahun 2025.

Lalu pada Desember 2025 sempat difasilitasi penyelesaiannya oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, dengan mempertemukan para korban dengan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaiannya.

“Karena proses pemeriksaan ASN tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengenakan sanksi terhadap oknum ASN itu,” ucapnya.

Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa

Saat ini, oknum ID disebut sudah tidak aktif masuk kantor selama sekitar satu bulan dan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin ASN. Penanganan kasus tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

0 Komentar