JABAR EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada Kamis, 23 April 2026.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp25.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.830.000 menjadi Rp2.805.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang ikut melemah. Hari ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.610.000 per gram.
Baca Juga:Sinopsis Film Till Death: Terjebak dalam Teror dan Perjuangan Hidup MatiSinopsis Film Salt: Aksi Menegangkan Agen Ganda yang Penuh Misteri
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga terbaru.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.452.000
Harga emas 1 gram: Rp2.805.000
Harga emas 2 gram: Rp5.550.000
Harga emas 3 gram: Rp8.300.000
Harga emas 5 gram: Rp13.800.000
Harga emas 10 gram: Rp27.545.000
Harga emas 25 gram: Rp68.737.000
Harga emas 50 gram: Rp137.395.000
Harga emas 100 gram: Rp274.712.000
Harga emas 250 gram: Rp686.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.372.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.745.600.000
Harga-harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar:
1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 persen bagi non-NPWP
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Lagi Rp40.000 Hari ini Selasa, 21 April 2026, Ini RinciannyaTelkomGroup Siapkan Future Leaders Melalui Program Pengembangan Kepemimpinan Strategis FLDP 2026
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen untuk pemilik NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Meski harga emas hari ini mengalami penurunan, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.
