JABAR EKSPRES – Terdakwa Taufik Hidayat (30) menjalani sidang perdana kasus kekerasan terhadap YTR (29) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar secara tertutup untuk umum karena perkara berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Taufik tiba di PN Bale Bandung sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia kemudian dibawa petugas menuju area pengadilan.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat Segera Disidangkan di PN Bale BandungKejari Kabupaten Bandung Terima Tersangka Taufik Hidayat dari Polda, Segera Disidangkan
Taufik terlihat mengenakan baju putih dan rompi merah tahanan dengan wajah lesu. Setelah menunggu, dia masuk ke ruang sidang utama Kusumah Atmadja sekitar pukul 10.50 WIB.
Taufik kemudian duduk di kursi terdakwa untuk mengikuti persidangan perdananya.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Vici Daniel Valentino sebagai ketua majelis, serta Dwi Sugianto dan Ari sebagai hakim anggota.
Sebelum persidangan dimulai, Dwi memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar Taufik di dalam ruang sidang.
Kesempatan tersebut diberikan sebelum proses persidangan ditutup untuk umum. Setelah awak media mengambil gambar, mereka diminta meninggalkan ruang sidang.
Pembacaan dakwaan oleh JPU kemudian berlangsung secara tertutup.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan sidang Taufik digelar tertutup sejak agenda pertama.
“Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS. Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka,” ujarnya.
Meski persidangan berlangsung tertutup, awak media masih dapat meminta keterangan mengenai jalannya sidang.
Baca Juga:Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir JaksaUpdate Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
“Untuk doorstop bisa langsung ke JPU yang bersidang ataupun pihak Kejari Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
