Didakwa 3 Pasal, Taufik Hidayat Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung

Didakwa 3 Pasal, Taufik Hidayat Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung
Terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat melepas rompi tahanan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026). Dalam sidang tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik dengan tiga ketentuan pidana dan menyiapkan sekitar 20 saksi serta lima ahli untuk pembuktian. JPU juga mempertimbangkan menghadirkan YTR sebagai korban, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan hak korban. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa Taufik Hidayat (30) menjalani sidang perdana perkara kekerasan terhadap YTR (29) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kumulatif terhadap Taufik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk proses pembuktian.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Kekerasan YTR, Taufik Hidayat Masuk Ruang Sidang Secara TertutupKasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat Segera Disidangkan di PN Bale Bandung

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan Taufik didakwa dengan tiga ketentuan pidana.

“Dakwaan kami sifatnya kumulatif, ada tiga,” kata Nizar usai persidangan.

Tiga ketentuan tersebut yakni Pasal 13 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kemudian Pasal 451 UU No. 1 Tahub 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023. Serta, Pasal 468 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 23 Ayat 1 huruf A UU No. 1 Tahun 2023

Untuk pembuktian, jaksa akan menyeleksi saksi dan ahli yang dinilai relevan dari sekitar 20 saksi dan lima ahli yang tercantum dalam berkas perkara.

Nizar mengatakan pemilihan saksi dan ahli akan mempertimbangkan bobot keterangan masing-masing agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak terlalu panjang.

“Saksi sekitar 20-an, ahli ada lima,” ujarnya.

Selain saksi dan ahli, JPU juga mempertimbangkan menghadirkan YTR sebagai korban untuk memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Bandung Terima Tersangka Taufik Hidayat dari Polda, Segera DisidangkanUpdate Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan 

Namun, kondisi korban menjadi perhatian karena YTR masih menjalani pengobatan saat proses tahap II. Jaksa akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sebelum menentukan mekanisme pemeriksaan.

Nizar menyebut YTR dapat diperiksa secara langsung apabila kondisinya memungkinkan. Alternatif lainnya adalah memberikan keterangan melalui sambungan video konferensi.

“Mungkin bisa hadir atau melalui Zoom. Yang penting hak korban terjaga,” katanya.

Kehadiran YTR tetap akan dipertimbangkan agar korban dapat menjelaskan perkara yang dialaminya dengan tetap memperoleh perlindungan selama proses persidangan.

“Korban bisa menjelaskan secara gamblang, tapi tetap dijaga haknya,” pungkasnya.

0 Komentar