Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan Digeledah KPK, Dokumen HGB Diamankan

Kotabaru Parahyangan, Bandung Barat. Dok Humas KBP
Kotabaru Parahyangan, Bandung Barat. Dok Humas KBP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah dokumen terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dokumen tersebut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor perusahaan pengembang properti tersebut pada Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Betul mas. Sudah digeledah tadi malam,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:Tanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West JavaSempat Terancam Comeback, Fivers Singkirkan Trimulia dan Tembus Final DBL West Java

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan penyidik berupa dokumen perpanjangan HGB yang berkaitan dengan proses pengurusan di Kementerian ATR/BPN.

“Di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahiyangan Investindo kepada ERW. ERW disebut berperan sebagai perantara dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

KPK juga menduga ERW menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.

Informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026). (Wit)

0 Komentar