Harga Emas Antam Naik Lagi Rp40.000 Hari ini Selasa, 21 April 2026, Ini Rinciannya

Harga Emas Antam Naik Lagi Rp40.000 Hari ini Selasa, 21 April 2026, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Naik Lagi Rp40.000 Hari ini Selasa, 21 April 2026, Ini Rinciannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren kenaikan pada Selasa, 21 April 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.840.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para investor emas setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan cukup tajam.

Baca Juga:TelkomGroup Siapkan Future Leaders Melalui Program Pengembangan Kepemimpinan Strategis FLDP 2026Penguatan Rantai Nilai Inklusif Dorong Modernisasi Peternak Sapi Perah di Jawa Barat

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik sebesar Rp50.000, dari Rp2.640.000 menjadi Rp2.690.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

0,5 gram: Rp1.490.000

1 gram: Rp2.880.000

2 gram: Rp5.700.000

3 gram: Rp8.525.000

5 gram: Rp14.175.000

10 gram: Rp28.295.000

25 gram: Rp70.612.000

50 gram: Rp141.145.000

100 gram: Rp282.212.000

250 gram: Rp705.265.000

500 gram: Rp1.410.320.000

1.000 gram: Rp2.820.600.000

Harga tersebut berlaku untuk pembelian di gerai resmi Logam Mulia dan bisa berbeda di masing-masing distributor.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah telah menetapkan aturan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45 persen bagi pemilik NPWP

0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke pihak Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebagai berikut:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen untuk non-NPWP

Baca Juga:KDS Tegaskan Program Pentahelix Bisa Mengantisipasi Masalah Kebencanaan Banjir Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 17 April 2026 Turun, Simak Rincian Terbarunya

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi emas, momentum kenaikan ini bisa dimanfaatkan dengan strategi pembelian bertahap (dollar cost averaging).

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan selisih antara harga beli dan buyback agar dapat memaksimalkan keuntungan.

0 Komentar