Fenomena Pernikahan Usia Sekolah di Cimahi Turun Drastis, Data 2025 Mengejutkan

Fenomena Pernikahan Usia Sekolah di Cimahi Turun Drastis, Data 2025 Mengejutkan
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat saat Ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya di Kemenag Cimahi (mong)
0 Komentar

Selain itu, faktor kekhawatiran orang tua juga turut memengaruhi keputusan menikah di usia muda, termasuk kondisi putus sekolah.

“Kemudian dalam kondisi-kondisi tertentu yang dinilai mendesak mungkin ada juga yang begitu. Namun, kalau rating pertama itu karena kehamilan di luar nikah,” ungkap Budi.

Sementara itu, faktor ekonomi tidak secara eksplisit tercantum dalam sistem, karena setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib melalui proses dispensasi dari Pengadilan Agama.

Baca Juga:12 SMK se-Kota Cimahi Adu Karya dan Talenta Terbaik di FLS3N 2026Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi, Anggota DPRD Fitriani Silaban Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

“Itu sudah dijelaskan dalam PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan bahwa bagi pasangan di bawah usia 19 tahun itu harus melampirkan dispensasi dari hakim Pengadilan Agama,” terang Budi.

Ia menegaskan, setelah mendapatkan dispensasi, pasangan harus melengkapi persyaratan administrasi lainnya dan mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kita sudah ada para petugas Wabilkhusus para penghulu di kantor KUA, itu berpatokan kepada regulasi yang ada,” tandas Budi. (Mong)

0 Komentar