BPKPD Banjar Libatkan 22 Petugas Telusuri KTMDU dan KBMDU Tahun 2026

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daer
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar menugaskan tim penelusur KTMDU, targetkan 10.000 kemdaraan. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 22 orang petugas penelusur resmi diterjunkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar untuk menelusuri kendaraan bermotor yang bermasalah dengan kewajiban pajak. Para petugas tersebut secara simbolis menerima Surat Pemberitahuan Kewajiban Pajak Peraturan Kendaraan Bermotor (SPKP2KB).

Penyerahan surat tersebut menandai dimulainya operasi penelusuran massal terhadap Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) sepanjang tahun 2026. Target yang dibidik cukup signifikan, yakni sebanyak 10.000 objek kendaraan yang mencakup roda dua maupun roda empat.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari strategi meningkatkan pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal yang semakin dinamis.

Baca Juga:Sedang Bermain Air, Bocah 4 Tahun Hanyut di Selokan di Bojonggede BogorBabak Baru Polemik Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Mosi Tidak Percaya dan Surat Terbuka Dilayangkan

“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pilar penting bagi pembangunan di Kota Banjar. Dengan kolaborasi lintas instansi, khususnya bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, kami optimistis dapat menekan angka piutang pajak secara signifikan,” ujar Ian, Kamis (23/4/2026).

Ian juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran P3DW yang turut hadir, sebagai simbol pentingnya sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, tanpa kerja sama yang solid, target besar tersebut akan sulit tercapai.

Dalam penugasan kali ini, para petugas penelusur yang akan turun ke lapangan diberikan tiga arahan utama dari BPKPD. Pertama, mereka diminta untuk bekerja berdasarkan data yang akurat, menjadikan SPKP2KB sebagai panduan resmi yang tidak boleh diabaikan. Kedua, petugas diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan kemajuan kota Banjar. Bukan sekadar kewajiban, tapi investasi bersama,” tegas Ian.

Arahan ketiga yakni menjaga integritas, etika, dan profesionalisme. Ian mengingatkan bahwa setiap petugas adalah cerminan BPKPD dan P3DW di mata masyarakat. Oleh karena itu, sikap santun dan transparan harus menjadi prioritas selama proses penelusuran berlangsung.

Adapun ruang lingkup tugas para petugas meliputi verifikasi data lapangan terhadap objek pajak yang menunggak, penyampaian SPKP2KB kepada wajib pajak, serta penelusuran KBMDU dan KTMDU. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menggunakan aplikasi canggih bernama Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang tersedia pada perangkat Android.

0 Komentar