“Setiap petugas wajib mengisi hasil klarifikasi berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Kriteria tersebut antara lain kendaraan hilang tanpa laporan kepolisian, kendaraan ditarik leasing atau lembaga penjamin, kendaraan sudah dipindah tangankan, kendaraan rusak berat, alamat wajib pajak tidak sesuai, wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan, serta alasan lainnya. Hasil penelusuran harus dilaporkan secara periodik kepada BPKPD melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah,” katanya.
Dari sisi realisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor, BPKPD mencatat bahwa pada tahun 2025 realisasi mencapai Rp9.959.934.900 atau 93,79 persen dari target sebesar Rp10.619.176.839. Meski belum mencapai target sempurna, angka tersebut dinilai cukup menggembirakan.
Namun untuk tahun 2026, realisasi hingga 31 Maret 2026 baru mencapai Rp1.971.978.300 atau sekitar 18,45 persen dari target tahunan sebesar Rp10.687.321.743. Capaian awal yang masih rendah ini menjadi salah satu pemicu utama digencarkannya operasi penelusuran sejak awal tahun.
Baca Juga:Sedang Bermain Air, Bocah 4 Tahun Hanyut di Selokan di Bojonggede BogorBabak Baru Polemik Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Mosi Tidak Percaya dan Surat Terbuka Dilayangkan
“Dengan dimulainya penelusuran tahun 2026 ini, kami berharap angka piutang pajak kendaraan dapat ditekan secara drastis. Target 10.000 objek kendaraan bukanlah angka kecil, tapi kami yakin dengan kerja keras 22 petugas yang telah kami libatkan, target tersebut akan tercapai,” pungkas Ian Rakhmawan Suherli. (CEP)
