Pembangunan TPST di Cipatat Terhambat, Administrasi Lahan Jadi Kendala

Pembangunan TPST di Cipatat Terhambat, Administrasi Lahan Jadi Kendala
Ilustrasi: Truk dari Bandung Raya membuang muatan sampah di Zona 5 TPS Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tertunda setelah pembebasan lahan senilai Rp2,5 miliar batal akibat persoalan administrasi kepemilikan tanah.

Diketahui, proyek pengadaan lahan tersebut sebelumnya direncanakan sebagai langkah awal penanganan persoalan sampah di wilayah Bandung Barat. Namun, proses negosiasi dengan pemilik lahan belum mencapai kesepakatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menjelaskan bahwa batalnya pembebasan lahan bukan disebabkan oleh kinerja dinas terkait, melainkan adanya kendala administrasi kepemilikan tanah.

Baca Juga:Pengadaan Lahan Batal, Rencana TPST di Cipatat Bandung Barat KandasPemkot Cimahi Kejar Zero Sampah ke Sarimukti, TPST dan RDF Jadi Andalan

“Bukan gagal dari dinas, tetapi ada ketidaksesuaian luas tanah milik pemilik lahan. Itu yang menjadi kendala utama,” ujar Pither, Senin (20/4/2026).

Ia mengungkapkan, saat proses pengukuran dilakukan, luas lahan yang dimiliki tidak sesuai dengan data awal sehingga pemilik tanah meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.

Menurut dia, kebutuhan pembangunan TPST di Bandung Barat sangat mendesak. Pasalnya, produksi sampah di Bandung Barat mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara kapasitas pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti hanya 75 hingga 100 ton per hari.

“Kalau tidak segera ada solusi, pembuangan sampah mandiri akan semakin marak dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang lebih besar,” katanya.

Kondisi itu mendorong munculnya tempat pembuangan sampah liar atau ilegal di sejumlah titik. DPRD KBB bahkan menutup beberapa lokasi pembuangan liar, salah satunya di kawasan Wangunsari, Lembang, yang kini dipasangi garis polisi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Pither, DPRD KBB berencana kembali menganggarkan pembebasan lahan TPST di Cipatat pada tahun 2027 dengan nilai yang lebih besar.

“Anggaran akan kita siapkan lebih besar di 2027, sekitar Rp15 miliar, untuk memastikan pembebasan lahan bisa terealisasi,” ucapnya.

Baca Juga:Insinerator Dilarang, DLH Cimahi Tekan Sampah Harian Lewat RDF dan TPST 3RMenteri LH Tegaskan Sampah Tak Boleh Dibakar, DLH Cimahi Dorong TPST 3R dan RDF Kurangi Kiriman ke Sarimukti

Ia menambahkan, apabila lahan telah tersedia, pembangunan fasilitas TPST berpeluang didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau lahannya sudah siap, peluang pembangunan TPST dari kementerian terbuka. Jadi yang paling utama sekarang adalah memastikan lahan itu tersedia,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar