Aksi Pengemudi Travel Ugal-ugalan di Tol Padaleunyi-Bandung Viral, Perusahaan: Kami Serahkan ke Pihak Berwajib

Aksi Pengemudi Travel Ugal-ugalan di Tol Padaleunyi-Bandung Viral, Perusahaan: Kami Serahkan ke Pihak Berwajib
Dok. Viral Ugal-ugalan di ruas Tol Padaleunyi, Kota Bandung, seorang pengemudi travel dari PT Bhineka Sangkuriang Transport, ditindak pihak berwenang. Senin (20/4). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi ugal-ugalan pengemudi travel di ruas Tol Padaleunyi, Kota Bandung, viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan video yang beredar, pengemudi travel yang diketahui dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport, terlihat mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar secara ugal-ugalan saat menuju arah Cileunyi, di ruas Tol Padaleunyi.

Menanggapi hal ini, perusahaan melalui Human Resources Development PT Bhineka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, mengatakan bahwa pengemudi tersebut kini telah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian termasuk pihaknya.

Baca Juga:Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol di Bogor, Polisi Kejar Sopir dan Imbau Korban Melapor Mahasiswa di KBB Babak Belur di Jalan Raya usai Tegur Pemotor Ugal-ugalan, Pelaku Masih Diburu polisi

“Mengenai kejadian (viral) tersebut saat ini memang sedang didalami oleh pihak berwajib, dan kita akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib,” kata Anwar saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026).

Dalam unggahan video yang kini beredar luas, Anwar mengatakan bahwa pengemudi yang diketahui berinisial AK tersebut mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.

Oleh karena itu, Anwar mengaku bahwa pihaknya akan menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penindakan.

“Untuk kejadiannya hari Sabtu kemarin tepatnya tanggal 18 April tahun 2026. Dan tentunya untuk mitra driver kami (AK), kami tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan dari perusahaan mengenai hubungan kemitraannya. Dan terus terang kami akan mengakhiri (kemitraan) kalau memang ini kita anggap sudah cukup bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat (Jabar), kini telah memberikan tindakan tegas kepada AK selaku pengemudi travel dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport.

Tindakan yang diberikannya, yakni berupa sanksi tilang dan denda sebesar Rp750 ribu karena dianggap telah melanggar Pasal 283 Jo 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang larangan berkendara tidak wajar atau gangguan konsentrasi. (San)

0 Komentar