103 ASN Cimahi Dilantik Lewat Mekanisme Ketat, Ngatiyana: Tak Ada Proses Instan

103 ASN Cimahi Dilantik Lewat Mekanisme Ketat, Ngatiyana: Tak Ada Proses Instan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkot Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melantik sebanyak 103 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional untuk mengisi sejumlah posisi yang selama ini kosong di lingkungan birokrasi.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ngatiyana di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat sore (17/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa terganggu kekosongan jabatan.

Ngatiyana menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi yang telah melalui prosedur resmi.

Baca Juga:Baru Diresmikan 1 Bulan, Jembatan Gombang dengan Anggaran Rp1 Miliar Ambruk  Peluang Cuan Besar bagi Indonesia, Barantin Ekspor Langsung Durian Beku ke China

Ia menegaskan, jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpotensi menghambat kinerja organisasi.

“Nah ini saatnya selama kosong kita promosikan lagi siapa yang akan menempati jabatan itu,” kata Ngatiyana kepada awak media.

Ia menambahkan, seluruh proses penempatan jabatan telah melalui mekanisme yang ketat, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Kemudian kita semuanya juga harus melalui Provinsi, kemudian Kemendagri, dan BKN. Kita lalui semuanya, prosedur kita lalui dan melalui Baperjakat yang ada di Kota Cimahi,” bebernya.

Menurutnya, karena jabatan yang dilantik berada pada eselon III ke bawah, maka proses seleksi mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Ini semuanya adalah hasil sidang jabatan memutuskan inilah orang-orang yang berhak dan patut untuk menempati jabatan tersebut,” paparnya.

Ngatiyana juga meminta media untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik terkait proses tersebut.

Baca Juga:Harga Minyakita Naik Tipis, Mendag Klaim Tidak Ada Kelangkaan Stok Survei Kompas: 81,4 Persen Warga Bandung Optimistis, Kinerja Pemkot Tuai Apresiasi

“Karena, panitia seleksi maupun Baperjakat itu adalah harus pegang teguh perbandingan-perbandingan, pertimbangan-pertimbangan, salah satunya persyaratan orang yang ingin menempati jabatan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan jabatan, termasuk rekam jejak ASN, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga riwayat disiplin.

“Kemudian pernah melanggar aturan, hukuman disiplin ASN atau tidak. Nah itu semuanya adalah melalui mekanisme dan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menempatkan jabatan. Bukan ujuk-ujuk, bukan semaunya,” kata Ngatiyana.

Dalam prosesnya, Baperjakat melibatkan sejumlah unsur, seperti Sekretaris Daerah, Asisten, Inspektorat, hingga bagian hukum untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Namun demikian, tidak semua jabatan dilantik pada kesempatan ini. Khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), prosesnya disebut lebih kompleks.

0 Komentar