“Tetapi kalau Disdukcapil harus persetujuan Provinsi, kemudian persetujuan BKN, dan terakhir adalah, Dirjen Disdukcapil di Kemendagri sehingga memerlukan waktu,” terangnya.
Ngatiyana menegaskan kembali bahwa seluruh mekanisme penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Mong)
