Pelanggaran Kian Marak, KPID Jabar Dorong PP TUNAS Diundangkan Demi Konten Ramah Anak

Pelanggaran Kian Marak, KPID Jabar Dorong PP TUNAS Diundangkan Demi Konten Ramah Anak
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet (kiri) dan Anggota DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan (kanan). (son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong penguatan siaran ramah anak. Termasuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Selama ini ruang siaran masih belum sepenuhnya ramah anak, karena masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran. Karenanya perlu menjadi perhatian serius, termasuk di Jawa Barat. Tercatat sekitar 260 konten dengan dominasi kekerasan verbal.

Oleh sebab itu, KPID terus berupaya menekan kejadian itu. Mulai dari edukasi dan pengawasan.

Baca Juga:Revisi UU Penyiaran, KPID Dorong Subsidi dan Pengaturan IklanKomis I DPRD Jabar Prihatin atas Fenomena Barbar Media Sosial, Kritik KPID hingga Langkah Diskominfo

Edukasi dilakukan dengan menyasar industri penyiaran di Jawa Barat, hingga kelompok-kelompok mahasiswa. “Kami berupaya melakukan literasi, bersama lembaga penyiaran dan mahasiswa,” cetus Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet selepas kegiatan edukasi di Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).

Adiyana melanjutkan, kekerasan perempuan dan anak ini masih menjadi persoalan penting yang perlu dipecahkan. Termasuk kaitannya kejadian di ruang-ruang siar.

Apalagi, lanjut Adiyana, saat ini era disrupsi informasi. Masyarakat banyak bergelut dengan media sosial yang berbasis internet. Tentu di berbagai media itu juga cukup rentan terkait pelanggaran atau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Belum lagi, lanjut Adiyana, lembaga penyiaran juga belum sepenuhnya tertib terkhusus terkait konten ramah anak dan perempuan. “Ini menjadi momentum juga konsolidasi. Lembaga penyiaran bisa tertib dan ikut mendukung dalam menekan pelanggaran kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Perkuat PP TUNAS

Dalam kesempatan itu, Adiyana juga menyambut baik hadirnya PP TUNAS. Namun akan lebih kuat lagi jika regulasi itu diperkuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menguraikan, hadirnya PP TUNAS itu baik dalam upaya menekan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang siar maupun digital. Namun itu belum cukup.

“Kami pikir Peraturan Pemerintah itu tidak cukup untuk coba menyelamatkan ya atau melindungi warga negara secara kognitif,” jelasnya.

Baca Juga:KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran, Hadapi Gempuran Media Berbasis InternetLiterasi Media: KPID Jabar Tegaskan Lembaga Penyiar Netral dalam Pilkada 2024

Adiyana menyarankan bisa belajar dari Australia. “Australia itu bentuknya undang-undang ya. Atau di British juga sudah menjadi undang-undang,” jelasnya.

Adiyana mengapresiasi terkait langkah yang kini dilakukan. Seperti mulai adanya penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun. Tapi masih memungkinkan ada celah. “Masih banyak misalkan umur yang 14 tahun memanipulasi umurnya untuk mendaftarkan gitu ya,” jelasnya.

0 Komentar