JABAR EKSPRES – Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana turut menyambut baik kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi terkait pembayaran pajak tahun tanpa perlu KTP Pemilik pertama.
Politikus PKS itu menguraikan, kebijakan tersebut dinilai cukup baik karena semakin memudahkan masyarakat yang ingin bayar pajak.
“Untuk bayar pajak itu bagus jangan terlalu sulit. Jadi saya mendukung kebijakan Pak Gubernur, ” katanya, Rabu (15/4).
Baca Juga:Tekan Ketergantungan Impor, Pemerintah Jamin Pasokan Energi Terjangkau bagi Masyarakat Menkeu Yakinkan Investor Global, Tegaskan Fiskal RI Tetap Konsisten dan Terukur
Jajang melanjutkan, pergerakan kendaraan atau jual beli kendaraan itu cukup cepat bisa berpindah tangan dalam hitungan bulan atau hari.
Sehingga jika proses pembayaran pajak terlalu rumit tentu akan mempersulit masyarakat.
“Karena memang pergerakan mobil itu kan cepat sekali gitu kan, jual beli mobil bekas itu,” sambungnya.
Jajang menambahkan, selama ini ada masyarakat yang memanfaatkan jasa calo. Ternyata dalam kenyataan justru bisa bayar pajak tanpa harus ada KTP pemilik pertama.
“Kenyataannya bisa juga kalau pakai pihak ketiga (calo.red). Jadi ya bagus kalau sekalian dipermudahkan tanpa harus KTP pemilik pertama, ” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan itu maka masyarakat tak perlu lagi tergantung pada praktek percaloan, masyarakat bisa langsung bayar pajak sendiri meski tak ada KTP pemilik pertama.
Di sisi lain, kebijakan itu juga mendongkrak pendapatan daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai menerapkan kebijakan tersebut pada Senin (6/4) dengan diterbitkan SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA bayar pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP Pemilik Kendaraan Pertama.
Baca Juga:Bukti Transfer Bongkar 4 ASN Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Kini Dilimpahkan ke PolisiJETOUR Gelar Mall Exhibition di Bandung, Tampilkan Lini SUV untuk Mobilitas dan Petualangan
Langkah itu nampaknya juga berdampak positif, terbukti realisasi pendapatan pajak bisa meroket khususnya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bapenda Jawa Barat mencatat, realisasi pendapatan pada Selasa (7/4) tembus Rp 43,263 miliar. Rinciannya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp mencapai Rp 23,204 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 16,729 miliar.
Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 125 juta, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 126 juta, Pajak Alat Berat (PAB) Rp 16 juta, Opsen MBLB Rp 12 juta, Retribusi Rp 80 juta, dan pendapatan lain Rp 3,093 miliar.
Kemudian realisasi pada Rabu (8/4) tembus Rp 37.519 miliar. Rinciannya PKB Rp 20.816 miliar, BBNKB Rp 13,722 miliar, PAP Rp 261 juta, PAB Rp 13 juta, Opsen MBLB Rp 21,3 juta, Retribusi Rp 148 juta dan pendapatan lain Rp 2,536 miliar.
