Dirut PT BDS Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Suplai Ayam, Kerugian Negara Capai Rp102,28 Miliar

Dirut PT BDS Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Suplai Ayam, Kerugian Negara Capai Rp102,28 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial YB yang merupakan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Foto: Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

“PT BDS tidak melihat neraca keuangan dari PT Cahaya Frozen, kemudian bagaimana kondisi perusahaan tersebut apakah berisiko tinggi atau tidak. Ini yang menjadi penyimpangan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari kerja sama tersebut muncul utang yang tidak dapat dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, kata dia, belum ada upaya pengembalian kerugian dari pihak terkait.

“Sampai saat ini tidak ada itikad baik dalam memulihkan kerugian keuangan negara, baik dari BDS maupun dari PT Cahaya Frozen, terhadap 19 vendor yang menjadi korban,” ungkapnya.

Baca Juga:Mediasi Gugatan PT BDS dengan Vendor Berakhir, Penggugat Tak Pernah Hadir ke Bale BandungKasus Dugaan Penipuan oleh PT BDS, DPRD Kabupaten Bandung Didesak Bentuk Pansus 

Wawan juga menyebut proses penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama karena menunggu hasil audit kerugian negara.

“Sejak Agustus 2025, kami menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah hasil audit keluar, segera kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, YB berperan sebagai Direktur PT Bandung Daya Sentosa yang melakukan kerja sama, sementara tersangka C merupakan Direktur PT Cahaya Frozen Raya yang terlibat dalam pengikatan kerja sama tersebut.

Berkas perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilimpahkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap.

0 Komentar