Mediasi Gugatan PT BDS dengan Vendor Berakhir, Penggugat Tak Pernah Hadir ke Bale Bandung

Mediasi Gugatan PT BDS dengan Vendor Berakhir, Penggugat Tak Pernah Hadir ke Bale Bandung
Direktur PT. Triboga Pangan Raya, Vita Theresia (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Mohammad Ichmal selepas mediasi di PN Bale Bandung, Rabu (12/11). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ekor lingkaran kasus dugaan penipuan PT Bandung Raya Sentosa (BDS) masih bergeliat, salah satunya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

PT BDS menggugat salah satu vendor, yakni PT Triboga Pangan Raya atas perbuatan melawan hukum. Kasus itu berupaya dimediasi oleh PN Bale Bandung, Rabu (12/11), namun pihak penggugat atau PT BDS justru tidak hadir.

Berdasarkan data SIPP PN Bale Bandung, perkara tersebut mulai teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 lalu. Berdasarkan dokumen itu juga, PT BDS menggugat PT Triboga Pangan Raya untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 37 miliar dan kerugian imateril senilai Rp 40 miliar.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan oleh PT BDS, DPRD Kabupaten Bandung Didesak Bentuk Pansus Kuasa Hukum PT BDS Hormati Proses Penggeledahan oleh Kejari Kabupaten Bandung

Rangkaian proses persidangan berlangsung, termasuk upaya mediasi yang dijadwalkan pada Rabu (12/11), namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak PT BDS tak hadir.

Dalam persidangan tersebut yang datang hanya dari pihak PT Triboga Pangan Raya, yakni sang Direktur Vita Theresia, ditemani Kuasa Hukumnya Mohammad Ichmal.

“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif, tapi mereka (PT BDS. Red) tak pernah hadir,” jelas Mohammad Ichmal.

Ichmal menegaskan, sebagai tergugat pihaknya selalu kooperatif dan selalu hadir. Bahkan lebih intens ketimbang penggugat untuk datang mengikuti semua proses yang ada di Pengadilan Negeri Balai Bandung.

Menurut Ichmal, sebagai mana peraturan Mahkamah Agung, apabila penggugat tidak hadir dengan alasan yang tidak sah, maka penggugat harus dinyatakan atau direkomendasikan sebagai penggugat yang tidak beritikad baik.

“Konsekuensinya adalah Majelis Hakim Pemeriksa harus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sambungnya.

Ichmal melanjutkan, kliennya bisa berujung ke meja hijau di PN Bale Bandung juga karena buntut dari lingkaran kasus PT BDS. PT Triboga Pangan Raya termasuk salah satu korban dugaan penipuan oleh PT BDS terkait program ketahanan pangan itu.

“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu,” jelasnya.

Baca Juga:Kantor PT BDS Digeledah Kejari, Pemkab Bandung Harap Proses Hukum Cepat TuntasBenarkan Adanya Penggeledahan, Kuasa Hukum PT BDS Hormati Proses Hukum 

Tapi buntutnya sang klien malah digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Bale Bandung.

“Klien kami digugat Rp77 miliar, padahal klien kami yang rugi Rp23 miliar,” jelasnya.

0 Komentar