JABAR EKSPRES – Di tengah laju pembangunan hunian yang kian pesat, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Salah satu langkah krusial yang menjadi sorotan adalah kewajiban pemenuhan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 30 persen oleh para pengembang.
Aturan ini dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan elemen penting dalam menjaga daya serap air sekaligus kualitas lingkungan perkotaan. Namun, implementasinya di lapangan masih menuai perhatian, sehingga pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menegaskan bahwa kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setiap pengembang tanpa pengecualian.
Baca Juga:Produsen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang MaklonDitabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang Bogor
“Pada dasarnya penyediaan ruang terbuka hijau sudah menjadi ketentuan peraturan perundangan yang dituangkan ke dalam izin yang dikeluarkan Pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jum’at (10/4/26).
Ia menjelaskan, setiap izin pembangunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah telah memuat kewajiban pemenuhan KDH sebagai salah satu syarat utama yang tidak boleh diabaikan oleh pengembang.
Lebih jauh, pihak DPUPR memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran aturan tersebut. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan ruang hijau sesuai ketentuan.
“Sanksi akan diberikan bila pengembang tidak memenuhinya. Dari mulai sanksi administrasi seperti teguran sampai pemberhentian pekerjaan hingga dapat ke pencabutan izinnya,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan kota, Pemkot Cimahi mengingatkan agar pengembangan hunian tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Hal ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tata ruang berbasis keseimbangan ekologi. Dalam aturan tersebut, pembangunan diwajibkan memperhatikan proporsi antara ruang terbangun dan ruang terbuka.
“Pembangunan rumah bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap bumi dan masa depan. Jangan sampai ambisi pembangunan justru merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Wilman.
Baca Juga:Diduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik TerdekatPertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Ia merinci, dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 60 persen. Artinya, sebagian lahan harus tetap dialokasikan sebagai ruang terbuka demi menjaga keseimbangan lingkungan.
