Usai Viral Dugaan Pungli, Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Jembatan Cirahong

Usai Viral Dugaan Pungli, Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Jembatan Cirahong
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengunggah video di media sosial, saat dirinya meninjau langsung Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/4/2026). Dok. Media sosial Dedi Mulyadi
0 Komentar

Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi buka suara. Ia secara terbuka meminta agar pemungutan uang kepada warga di jembatan tersebut dihentikan.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong yang telah berusia 133 tahun merupakan fasilitas publik milik PT KAI. Jembatan itu selama ini dikelola bersama untuk kepentingan umum.

“Status jembatan ini adalah fasilitas publik yang pemeliharaannya ditanggung oleh negara. Tidak boleh ada pungutan biaya dengan alasan perawatan oleh warga setempat,” sebut Dedi dalam unggahan media sosial miliknya.

Baca Juga:Respons Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Pemprov Jabar Akan Pasang APILLPengguna Jembatan Cirahong Akui Beri Receh Tanpa Paksaan, Sebut Relawan Sangat Membantu

Ia meluruskan anggapan keliru bahwa warga sekitar berhak memungut biaya swadaya. Dedi membeberkan fakta bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan dana lebih dari 1 miliar rupiah untuk memperbaiki lantai jembatan. Dana tersebut membuat jembatan layak dilalui kendaraan roda dua.

Selain itu, pemerintah provinsi juga sudah merencanakan pengecatan seluruh struktur jembatan dan penambahan lampu dekoratif. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengembangan itu murni dari anggaran provinsi, bukan dari hasil pungutan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan apapun saat melewati jembatan yang menghubungkan Tasikmalaya dan Ciamis ini. Itu prinsipnya,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang kepada pengendara merupakan tindakan ilegal karena tidak didasari aturan hukum. Dedi meminta oknum pelaku pungli sadar bahwa perbuatan mereka merugikan masyarakat luas. “Tindakan mereka mencoreng upaya pemerintah dalam memfasilitasi infrastruktur gratis bagi rakyat,” ucapnya.

Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa praktik pungli di Jembatan Cirahong dapat dikenakan konsekuensi hukum serius. “Apabila pungutan liar masih terus ditemukan, maka langkah hukum akan segera diambil. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pelakunya bisa diproses oleh kepolisian,” tegas Dedi.

Ia berharap peringatan ini menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang masih memungut uang di lokasi. “Jembatan Cirahong harus bersih dari pungli. Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tutup Dedi. (CEP)

0 Komentar