Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tanpa Perlu KTP Pemilik Pertama

Warga memadati layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cimareme, Bandung Barat. Rabu (8/4)
Warga memadati layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cimareme, Bandung Barat. Rabu (8/4). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Salah satunya diakui Farida (35), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang merasa terbantu saat mengurus pajak kendaraan milik keluarganya.

Farida mengaku, proses pembayaran pajak tahunan kini jauh lebih praktis. Ia tidak lagi direpotkan harus meminjam atau menghadirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil DisitaAksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

“Saya kebetulan mau bayar pajak motor adik saya yang masih atas nama dia di Ciamis. Dulu harus pakai KTP dia, sekarang cukup pakai KTP saya sebagai yang pegang kendaraan. Jadi lebih mudah dan cepat,” ujar Farida saat ditemui di Samsat Cimareme, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi belum sempat melakukan balik nama. Terlebih, tidak semua pemilik kendaraan lama masih mudah dihubungi atau berada di lokasi yang sama.

“Kadang kan pemilik awalnya sudah pindah atau jauh. Jadi kebijakan ini benar-benar memudahkan, apalagi buat yang kondisinya seperti saya,” katanya.

Ia berharap kemudahan tersebut bisa terus dipertahankan, sekaligus diimbangi dengan sosialisasi yang luas agar semakin banyak masyarakat mengetahui aturan baru ini.

Sekedar diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang memperbolehkan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 itu merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga:Di Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak Elnusa Bidik Status 'Low-Cost Operator' Dunia: Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%

Kepala Samsat Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

“Untuk pajak tahunan sekarang lebih fleksibel. Tapi untuk urusan lain seperti balik nama kendaraan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

0 Komentar