TPS Ilegal di Cimahi Ditutup, 3,5 Ton Sampah Diangkut dari Pasar Recok

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unsur TNI dan warga menutup tempat pembua
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unsur TNI dan warga menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, pada Selasa (31/3/26) sebagai respons atas maraknya pembuangan liar yang memicu pencemaran lingkungan dan ancaman banjir di kawasan tersebut/Istimewa
0 Komentar

Ia mengingatkan, jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin besar, terutama risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 25 personel Satgas Citarum Harum dan 34 personel DLH Kota Cimahi diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, sekitar 6 meter kubik atau setara 3,5 ton sampah berhasil diangkut, yang didominasi oleh sampah pasar dan rumah tangga.

“Kegiatan berlangsung selama tiga jam, selain melakukan pembersihan dan pembongkaran struktur bangunan non permanen TPS Ilegal, Tim DLH Kota Cimahi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pedagang Pasar Recok tentang pengelolaan sampah yang baik,” tutur Ario.

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

Selain penertiban fisik, pendekatan persuasif juga dilakukan kepada para pedagang dan pengelola pasar agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dan sesuai aturan.

“Kedepannya para Pedagang kami arahkan untuk mengelola sampahnya. Lalu bagi pengelola Pasar Recok diminta untuk melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak berizin resmi yang dapat mengelola sampah tersebut dengan baik dan benar,” imbuh Ario menutup. (Mong)

0 Komentar